Senin, 30 Juni 2014

penggunaan internet dan medsos



ETIKA PENGGUNAAN INTERNET DAN MEDSOS
Siapa bilang internet tidak memiliki aturan? Siapa  bilang dalam dunia maya kita bebas bertindak tanpa peduli kepentingan orang lain? Sesungguhnya tidak ada kebebasan mutlak di dunia ini. Sekalipun ini adalah dunia tanpa batas, namun seperti halnya interaksi dalam dunia nyata, begitu kita bersinggungan dengan orang lain maka sudah pasti ada aturan main, adab ataupun etika yang harus dipatuhi. Istilah yang dikenal sebagai  “netiket” atau netiquette singkatan dari  network etiquette atau Internet etiquette secara gamblangnya adalah etika dalam berinternet. Hal ini perlu diketahui karena saat kita berinteraksi di internet dengan banyak orang bisa jadi apa yang kita utarakan (ketik/tulis) tidak sama dengan prasangka pembacanya, dalam artian hal ini untuk menjaga keharmonisan para penghuni dunia maya.
Sebuah hasil survei yang dilakukan ICT Watch menunjukkan data yang cukup mengejutkan. sebanyak 72 persen responden yang terlibat dalam survei ICT Watch mengatakan pengguna Internet Indonesia kurang beretika ketika menyampaikan pendapatnya secara online. Media yang penggunanya dianggap kurang beretika tersebut adalah Social Networking (52%) dan Chatroom (21%). Adapun media yang penggunanya dianggap sudah beretika yakni Forum (35%) dan Wiki (28%). Mayoritas dari responden, 69% berpendapat bahwa acuan tentang etika berinternet tersebut perlu tetapi belum ada hingga saat ini,” kata ketua pengurus ICT Watch Donny B.U. melalui keterangannya, Jumat (9/9/2011).
Berikut ada dasar-dasar yang perlu diketahui :
1. Jangan Gunakan Huruf Kapital Tahukah apa arti dari huruf kapital? kesepakatan di internet tulisan dalam huruf kapital itu berarti anda sedang marah/emosi. Jadi hati-hati dalam penggunaannya. jangan menulis dengan huruf kapital semua. Kalau untuk penegasan sah2 saja, tapi anda harus berhati-hati.
2. Jujur Dalam Mencantumkan Sumber dan/atau Penulis
Jangan sekali-kali mengakui tulisan orang lain sebagai hasil karya pribadi anda.  Walaupun tulisan itu telah anda revisi sedemikian rupa, namun mau tidak mau anda telah mengadaptasi dari milik orang lain. Oleh karenanya, anda harus mencantumkan sumber referensi tersebut. Bila anda mengutip dari sebuah situs, maka cantumkanlah nama/alamat situs tersebut. Begitupun bila situs itu ternyata juga boleh mengutip dari sumber lain yang merupakan penulis aslinya, maka anda harus mencantumkan kedua sumber tersebut, penulis asli dan situs tempat anda mengutip.
3. Sopan
Pakailah bahasa yang sopan dalam berkomentar atau dalam mengajukan pertanyaan.
4. Hati2 HOAX
Sudah tahu hoax? hoax adalah berita bohong. Untuk artikel yang belum jelas kebenarannya jangan langsung sebarkan. Baca dengan teliti dan cari sumber yang jelas. contohnya : berita/email barangsiapa yang ingin masuk surga  menurut penjaga masjid dari makkah anda harus membaca ini dan itu dan sebarkan pada 1000 orang. Siapapun tak mau membaca berita tidak mutu/sampah di inboxnya.
5. NO SARA
Hindari postingan/email berbau SARA
6. Kritik dan Saran yang Bersifat Pribadi Harus Lewat PM (Personal Message)
Jangan mengkritik seseorang di depan forum. Ini hanya akan membuatnya rendah diri. Kritik dan saran yang diberikan pun harus bersifat konstruktif, bukan destruktif. Beda bila kritik dan saran itu ditujukan untuk anggota forum secara umum atau pihak moderator dalam rangka perbaikan sistem forum, anda boleh mempostingnya di dalam forum selama tidak menunjuk orang per orang tertentu.
7. Perlakuan Terhadap Pesan Pribadi
Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada anda secara pribadi (private message), anda tidak sepatutnya mengirim/menjawabnya kembali ke dalam forum umum, kelompok grup, atau milis.
8. Kutip Seperlunya
Ketika anda ingin memberi tanggapan terhadap postingan seseorang dalam satu forum, maka sebaiknya kutiplah bagian terpentingnya saja yang merupakan inti dari hal yang ingin anda tanggapi dan buang bagian yang  tidak perlu. Jangan sekali-kali mengutip seluruh isinya karena itu bisa membebani  bandwith server yang bersangkutan dan bisa berakibat kecepatan akses ke  forum tersebut menjadi terganggu. Ini berlaku juga untuk fasilitas  reply pada e-mail, terlebih jika anda aktif dalam suatu milis. Ketika anda meng-klik tombol “Reply”, umumnya sebagian besar program mailerakan menulis ulang pesan asli yang anda terima secara otomatis ke dalam kotak surat anda. Jika harus mengutip pesan seseorang dalam jawaban e-mail, usahakan menghapus bagian-bagian yang tidak perlu, dan ambillah (sebagai kutipan) bagian yang relevan dengan jawaban anda saja.
9. Jangan Gunakan “CC”
Ketika mengirim e-mail ke sejumlah orang, jangan cantumkan nama-nama pada kolom “CC“. Jika anda melakukan hal itu –biasa disebut  cross posting–, semua orang yang menerima e-mail anda, akan bisa melihat alamat-alamat e-mail orang lain. Umumnya orang tidak suka bila alamat e-mailnya dibeberkan di depan umum. Gunakanlah selalu “BCC“. Dengan cara ini setiap orang hanya bisa melihat alamat e-mailnya sendiri.
10. Jangan Sembarangan Menggunakan Format HTML
Jika anda mengirim sebuah pesan penting ke rekan anda, jangan gunakan format HTML tanpa anda yakin bahwa program e-mail rekan anda bisa membaca kode HTML. Jika tidak, pesan anda sama sekali tidak terbaca atau kosong. Sebaliknya, gunakanlah format plain text.

KODE ETIK PENGGUNAAN INTERNET:
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
SUMBER :

https://imamvvip.wordpress.com/2012/06/29/etika-profesi/

sertifikasi bidang IT



SERTIFIKASI BIDANG IT
Sertifikasi di Bidang TI adalah cara yang standar dan terukur untuk mengukur kemampuan teknis. sertifikasi TI menunjukan bahwa para professional Teknologi Informasi tersebut memiliki pengetahuan dan kompetensi yang dapat di buktikan. Sertifikasi di bidang TI juga memberikan keunggulan dalam daya saing bagi berusahaan, khususnya dalam pasar glogal karena kemampuan dan pengetahuan Profesional Teknologi Informasi dan Telekomunikasi telah di uji dan didokumentasikan.
JENIS SERTIFIKASI
Pada umumnya masyarakat mengenal 2 jenis sertifikasi dasar, yaitu:
·        Sertifikasi akademik (sebenarnya tidak disebutkan sebagai suatu sertifikasi), yang diberikan kepada seseorang dengan menyandang gelar, Sarjana, Master, prof, dll.
·        Sertifikasi profesi. Yaitu suatu sertifikasi yang diberikan berdasarkan keahlian tertentu unutk profesi tertentu.

KEGUNAAN SERTIFIKASI
1.     Sertifikasi ini merupakan pengakuan akan pengetahuan yang kaya (bermanfaat bagi promosi, gaji).
2.     Perencanaan karir.
3.     Profesional Development.
4.     Meningkatkan International marketability. Indi sangat penting dalam kasus, ketika tenaga TI tersebut harus bekerja pada perusahaan multinasional.



SUMBER:
http://highpecundang.blogspot.com/2011/06/jenis-jenis-sertifikasi-di-bidang-it.html
http://qie16.blogspot.com
http://kelompoketikaprovesi.blogspot.com/2011/11/standarisasi-dan-sertifikasi-keahlian_16.html
http://rudyansyah08.blogspot.com/2012/06/pentingnya-standarisasi-dan-sertifikasi.html

 

Rabu, 23 April 2014

Undang-Undang RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik


Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) merupakan undang-undang yang di berlakukan untuk setiap orang (tanpa memandang suku, ras, dan sosial ekonomi) yang bertujuan untuk menghormati hak-hak cipta milik orang lain, terutama bagi para pelaku dunia maya yang menggunakan jasa internet dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, untuk seseorang yang telah melakukan perbuatan hukum baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, memiliki akibat hukum baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia serta merugikan kepentingan Indonesia.
Dengan diundangkannya Undang-Undang ITE ini, sebagai bukti bahwa pemerintah Indonesia serius untuk melindungi segala kegiatan dan usaha yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik.
Dengan demikian, semestinya siapapun memiliki tanggung jawab yang sama untuk senantiasa berhati-hati. Hal ini dilakukan agar kegiatan, penyebaran informasi, dan proses transaksi elektronik yang melawan hukum Indonesia seperti tercantum dalam Undang-Undang ITE dapat diantisipasi sehingga tidak merugikan pribadi dan kepentingan Indonesia secara lebih luas. Diharapkan mereka yang terbiasa dengan dunia internet dapat memperhatikan dengan sekasama isi dari undang-undang ini, dan mampu menjalankankannya agar kelak tidak terjadi kesalahan ataupun bersinggungan dengan hukum di kemudian hari.
Secara Formal
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.


Beberapa hal yang yang harus diperhatikan sehubungan dengan adanya UU ITE ini, yaitu :
Undang-undang ini pada dasarnya membahas tentang Informasi & Transaksi di Dunia Maya yang diterbitkan pada 25 Maret 2008 dengan cakupan meliputi globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Undang-Undang ini marupakan undang-undang yang dinilai mempunyai sisi positif dan negatif.

Sisi Positif UU ITE
Berdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.
UU itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang. Penyalahgunaan internet kerap kali terjadi seperti pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah. Kegiatan ekonomi lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.
UU itu juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia dapat diadili. Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet. Undang-undang ini juga memberikan solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan internet.

Sisi Negatif UU ITE
Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. Contoh kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari konsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU Konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat.




Kontroversi Yang disebabkan beberapa kelemahan pada UU ITE
  • UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambar kreativitas dalam ber-Internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). Pasal-pasal tersebut pada dianggap umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Ancaman pidana untuk ketiganya pun tidak main-main yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah. Tambahan lagi, dalam konteks pidana, ketiga delik ini berkategori delik formil, jadi tidak perlu dibuktikan akan adanya akibat dianggap sudah sempurna perbuatan pidananya. Ketentuan delik formil ini, di masa lalu sering digunakan untuk menjerat pernyataan-pernyataan yang bersifat kritik. Pasal-pasal masih dipermasalahkan oleh sebagian bloger Indonesia.
  • Belum ada pembahasan detail tentang spamming. Dalam pasal 16 UU ITE mensyaratkan penggunaan ’sistem elektronik’ yang aman dengan sempurna, namun standar spesifikasi yang bagaimana yang digunakan? Apakah mengoperasikan web server yang memiliki celah keamanan nantinya akan melanggar undang-undang?
  • Masih terbuka munculnya moral hazard memanfaatkan kelemahan pengawasan akibat euforia demokrasi dan otonomi daerah, seperti yang kadang terjadi pada pelaksanaan K3 dan AMDAL.
  • Masih sarat dengan muatan standar yang tidak jelas, misalnya standar kesusilaan, definisi perjudian, interpretasi suatu penghinaan. Siapa yang berhak menilai standarnya? Ini sejalan dengan kontroversi besar pada pembahasan undang-undang anti pornografi.
  • Ada masalah yurisdiksi hukum yang belum sempurna. Ada suatu pengaandaian dimana seorang WNI membuat suatu software kusus pornografi di luar negeri akan dapat bebas dari tuntutan hukum.

UU ITE di Nilai Mengandung Pasal Karet
Pasal-pasal yang dinilai mengandung pasal karet adalah Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik. “Pasal-pasal itu malah menciptakan ketidakpastian hukum.” Pasal tersebut mengatur sanksi hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Hukuman itu jauh lebih berat dibandingkan dengan tindak pidana yang sama namun diatur dalam Pasal 30 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal ini bias, karena seperti kita ketahui bahwa dunia maya merupakan wilayah publik sehingga setiap orang berhak menyebarkan informasi.

SUMBER : http://mildsend.wordpress.com/2013/05/07/undang-undang-informasi-dan-transaksi-elektronik/