MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM
TEKNOLOGI INFORMASI
Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain
sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan
komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya
serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini
kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia
internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi
positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan
teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak
negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media
Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya
kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui
jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia,
seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap
transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan
cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer
komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik
formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang
memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah
perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya
CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit
mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer,
khususnya jaringan internet dan intranet.
Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena
pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan
cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of
European Community Development, yang mendefinisikan computer crime
sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the
automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang
komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai
penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa
cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan
teknologi komputer dan telekomunikasi.
Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis
kejahatan sebagai berikut:
1. a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang
dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian,
pembunuhan dan lain-lain.
1. b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni
kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan
individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya
komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang
berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan
di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus Kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis Cybercrime :
1. a. Unauthorized Access
b. Illegal Contents c. Penyebaran virus secara sengaja
d. Data Forgerye. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
f. Cyberstalking
g. Carding
h. Hacking dan Cracker
i. Cybersquatting and Typosquatting
j. Hijacking
k. Cyber Terorism
Komentar:
Menurut saya banyak sekarang modus –modus kejahatan khususnya dalam
dunia tekhnologi, pesat nya tekhnologi pada zaman sekarang ini membuat
orang semakin memanfaatkan tekhnologi ke hal yang negatif maka dari itu
kita harus dapat menghindari kejahata-kejahatan tersebut, dan l;ebih
waspada, seperti yang di jel;askan di atas.
Sumber :
http://ejhapahlevi.blogspot.com/2013/05/pengertian-etika-modus-modus-kejahatan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar